> >

Akui Kirim SMS Blast Larang Masjid Al Akbar untuk Politik, Bawaslu: TIdak Hanya kepada Anies

Rumah pemilu | 18 Maret 2023, 13:59 WIB
Bunyi SMS larangan kampanye Anies Baswedan (Sumber: istimewa)

"Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak, nah itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran," kata dia.

Komentar Bawaslu Surabaya

Sementara itu, terkait kunjungan Anies ke Masjid Al Akbar Surabaya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M Agil Akbar menjelaskan selama tidak ada ajakan memilih, belum dapat dikategorikan kampanye. 

"Imbauan kami itu, kegiatan itu tetap bisa dilaksanakan karena dalam ketentuan PKPU 33 tahun 2018, partai ketika sudah ditetapkan tapi belum masa kampanye, itu boleh melakukan sosialisasi selama tidak melanggar aturan," ucapnya, dikutip dari Tribun Jatim.

Sebelumnya, Sekretaris DPW Partai NasDem Jatim Aminurrokhman menyebut kunjungan Anies ke Jatim tidak dalam rangka berkampanye.

Karena hingga saat ini belum ada penetapan kontestan Pilpres 2024 sehingga belum memasuki tahapan kampanye. 

Menurutnya, aktivitas mantan gubernur DKI Jakarta itu lebih pada silaturahmi kebangsaan.

"Kalau mengunjungi Masjid Nasional Al-Akbar ya lumrah karena untuk Jumatan. Dipilihnya masjid itu juga karena sebagai simbol Jawa Timur. Jadi tidak ada tendensi atau narasi kampanye," ujarnya. 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023).

Rencananya Anies akan menyapa pendukungnya selama dua hari di kota itu. Ia pun menyempatkan diri menunaikan salat Jumat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.

Anies juga dijdwalkan bertemu kelompok relawan, masyarakat, berziarah ke makam wali, dan bertemu jajaran partai pendukung selama di Surabaya.

Baca Juga: Soal SMS Berisi Larangan Kampanye Anies di Masjid Surabaya, Ini Kata Bawaslu Jatim dan NasDem

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU