> >

Saat Rencana Revitalisasi Angkot di Depok Masih Buntu

Sosial | 18 Maret 2023, 13:20 WIB
Uzar (32), sopir angkot, melayani trayek Terminal Depok-Bojong Gede, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Kompas.id/NASRUN KATINGKA)

DEPOK, KOMPAS.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejatinya memiliki rencana untuk merevitalisasi mobil angkot Depok yang saat ini sudah dinilai buruk.

Menurut rencana, angkot diwajibkan memiliki pendingin udara. Sayangnya, rencana ini belum konkret kapan diberlakukan.

Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok juga memperpanjang usia laik jalan mobil angkot dari 15 tahun menjadi 18 tahun setelah desakan dari operator setempat.

Begitupun dengan peremajaan belum menemui titik tengah antara pemerintah, sopir, dan pemilik angkot.

Sejumlah sopir merasa kebijakan yang ditawarkan masih memberatkan. Mereka ingin pemerintah harus memberikan terobosan yang bisa menguntungkan ke semua pihak.

 Apalagi, saat ini jumlah penumpang sudah mulai membaik dibanding dua tahun terakhir saat masih banyak pembatasan kegiatan.

Baca Juga: Pilu Angkot Depok yang Makin Uzur dan Belum Ada Terobosan Baru tapi Masih Dibutuhkan Warga

“Sekarang pendapatan kami mulai membaik. Kalau pemerintah mau bikin kebijakan, dibicarakan dulu. Kami harus mempertibangkan, jangan sampai hanya memberatkan kami,” kata Abdijah (52), sopir angkot rute Terminal Depok-Bojong Gede, seperti dilansir dari Kompas.id.

Adapun Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto mengakui bahwa memang kondisi angkutan umum di wilayahnya belum memadai.

Hal ini membuat transportasi pribadi masih menjadi pilihan yang berakibat pada kepadatan lalu lintas.

Padahal, kapasitas jaringan jalan di Depok sudah hampir penuh, ditandai sering munculnya titik-titik kemacetan.

Baca Juga: Kala Angkot di Depok Bisa Musnah, Pengamat: Kepala Daerah Tak Serius Urus Transportasi Massal

Selama 2022 Dishub Kota Depok mencatat, 7 dari 12 jalan utama memiliki perbandingan volume kendaraan dengan kapasitas jalan (V/C ratio) di atas 0,84 yang artinya sudah tidak stabil.

Jalan Raya Bogor dengan V/C ratio 0,95, Jalan Sawangan Raya (0,93), Jalan Ir H Juanda (0,92), Jalan Margonda Raya (0,91), Jalan Parung Raya (0,90), Jalan Arif Hakim (0,89), dan Jalan Cinere (0,87).

Diketahui, sepanjang 20233, Pemerintah Kota Depok mencabut izin sebanyak 375 izin angkot.

Hal ini karena angkot-angkot tersebut sudah tidak memenuhi syarat perizinan serta memiliki fisik yang tidak layak. Namun, hingga kini belum ada terobosan angkutan publik yang lebih baik.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU