> >

Amanda Laporkan Mario Dandy Buntut Disebut sebagai Pembisik, Kuasa Hukum MDS: Semua sesuai BAP

Hukum | 17 Maret 2023, 20:17 WIB
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menanggapi terkait laporan Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait pencemaran nama baik. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas kembali memberi tanggapan terkait laporan Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait pencemaran nama baik.

Dia menegaskan, apa yang disampaikan pihaknya merujuk pada keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Termasuk soal keterangan Mario yang menyebut APA menceritakan soal perlakuan tidak baik David Ozora terhadap AG.

"Kami selalu menyampaikan hal tersebut berdasarkan BAP dari klien kami," kata Dolfie dalam Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (17/3/2023). 

"Kami juga tidak mengenal APA siapa, kami mengetahuinya dari BAP yang disampaikan klien kami ke penyidik," imbuhnya.

Selain itu, menurut Dolfie, keterangannya itu sebelumnya telah diperkuat oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam.

Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebut, yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar AG diperlakukan tak baik adalah seseorang berinisial APA.

"Keterangan yang terkait dengan informasi APA, sudah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

"Apa yang disampaikan Kapolres pada waktu yang lalu berdasarkan hasil penyidikan."

Dolfie pun menekankan bahwa apa yang disampaikan pihaknya selama ini merupakan bagian dari proses hukum, sehingga dia menilai tidak ada yang salah dari hal tersebut.

Kendati demikian, dia mengaku tidak mempermasalahkan laporan APA terkait pencemaran nama baik. 

"Bagi kami tidak masalah, laporan itu kan hak dari setiap warga negara, tentunya kami akan menjawab berdasarkan fakta-fakta hukum. Laporan yang sudah disampaikan akan kami analisa," jelasnya. 

 

Sebelumnya,  Anastasia Pretya Amanda alias APA telah resmi melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia pun menyebut, pihak terlapor adalah para tersangka penganiayaan David, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, serta pelaku AG.

Laporan ini buntut terseretnya APA yang disebut sebagai sosok pembisik sebelum Mario melakukan aksi penganiayaan terhadap David.

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret di polisi," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Adapun laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy cs ke Polisi, Bantah Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU