Eks Danki Brimob Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan, Ini Hal yang Meringankan
Hukum | 16 Maret 2023, 13:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Kanjuruhan, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kamis (16/3/2023).
Hasdarmawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya, Kamis saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis.
Majelis hakim juga menilai Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menginginkan Hasdarmawan dihukum pidana selama tiga tahun penjara.
Adapun yang meringankan Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara yakni terdakwa turut andil menyelamatkan pemain, mengabdi pada institusi atau kepolisian, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Baca Juga: Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan, Keluraga Korban Kecewa
Sementara hal yang memberatkan adalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Usai pembacaan vonis, baik jaksa, tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV