Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Hukum | 16 Maret 2023, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mengatakan menjual narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram seharga Rp500 juta laku hanya dalam satu jam saja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kompol Kasranto saat berdaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Kompol Kasranto mengatakan dirinya mengenal Linda atau Anita sejak 2000. Ia menyebut hubungannya dengan Linda selama ini hanyalah sebatas sahabat.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Adapun sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang berhasil dijualnya senilai Rp500 juta tersebut, merupakan barang haram dari sahabatnya yang tak lain adalah Linda itu.
Awalnya, Kasranto mengaku dihubungi Linda untuk menjual sabu-sabu tersebut. Kasranto kemudian meminta Linda untuk datang ke rumahnya pada pagi hari di tanggal 24 September 2022.
"Pagi, Yang Mulia, sekitar jam tujuh pagi," kata Kasranto menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Dalam pertemuan itu, Kasranto melanjutkan, Linda kemudian menyerahkan sabu-sabu itu yang dibungkus dalam plastik.
"Satu plastik kurang lebih satu kilogram Yang Mulia," ucap Kasranto.
Baca Juga: Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Sujud hingga Peluk Ayah dan Istri di Sidang Kasus Narkoba
Oleh Kasranto, sabu-sabu tersebut dibawanya ke kantor. Kemudian, Kasranto memanggil anak buahnya Janto untuk kemudian memintanya menjual sabu tersebut.
"Sampai di kantor saya hubungi saudara Janto. Kemudian dia datang sekitar jam 11 ambil barang tersebut keluar. Lalu, jam 12 ia kembali membawa uangnya," kata Kasranto.
Kasranto mengaku tidak mengetahui kepada siapa Janto menjual sabu-sabu tersebut. Namun, ia tahu harga jual sabu-sabu itu yakni senilai Rp500 juta.
"Rp 500 juta, Yang Mulia," ucap Kasranto.
Seperti diketahui, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/3/2023).
Dalam kasus ini, Linda disebut bersama-sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif, telah bekerja sama menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Kesal Namanya Disebut Dody di Kasus Narkoba: Kalau Dua-duanya Masuk Siapa yang Nolong
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Setelah menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Ditelepon Teddy Minahasa Minta Dody Prawiranegara Bergabung, Irjen (Purn) Maman: Jangan Mau, Lawan!
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com