Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam
Hukum | 16 Maret 2023, 09:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mengatakan menjual narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram seharga Rp500 juta laku hanya dalam satu jam saja.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kompol Kasranto saat berdaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Linda Pujiastuti terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Dalam kesaksiannya, Kompol Kasranto mengatakan dirinya mengenal Linda atau Anita sejak 2000. Ia menyebut hubungannya dengan Linda selama ini hanyalah sebatas sahabat.
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya untuk Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak
Adapun sabu-sabu sebanyak 1 kilogram yang berhasil dijualnya senilai Rp500 juta tersebut, merupakan barang haram dari sahabatnya yang tak lain adalah Linda itu.
Awalnya, Kasranto mengaku dihubungi Linda untuk menjual sabu-sabu tersebut. Kasranto kemudian meminta Linda untuk datang ke rumahnya pada pagi hari di tanggal 24 September 2022.
"Pagi, Yang Mulia, sekitar jam tujuh pagi," kata Kasranto menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Dalam pertemuan itu, Kasranto melanjutkan, Linda kemudian menyerahkan sabu-sabu itu yang dibungkus dalam plastik.
"Satu plastik kurang lebih satu kilogram Yang Mulia," ucap Kasranto.
Baca Juga: Detik-detik AKBP Dody Prawiranegara Sujud hingga Peluk Ayah dan Istri di Sidang Kasus Narkoba
Oleh Kasranto, sabu-sabu tersebut dibawanya ke kantor. Kemudian, Kasranto memanggil anak buahnya Janto untuk kemudian memintanya menjual sabu tersebut.
"Sampai di kantor saya hubungi saudara Janto. Kemudian dia datang sekitar jam 11 ambil barang tersebut keluar. Lalu, jam 12 ia kembali membawa uangnya," kata Kasranto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com