Usai LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Kemenkumham Siap Ambilalih: Hukuman Tinggal Sedikit Lagi
Update | 13 Maret 2023, 10:45 WIBProses serah terima Bharada Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan pada Sabtu (11/3/2023).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Eliezer
Bharada Eliezer dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan. Sebelumnya ia melakukan pemeriksaan medis dengan dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ditjenpas Sebut Ada Petugas LPSK Dampingi Eliezer Wawancara
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully, Sabtu (11/3).
LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer karena ia dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com