> >

Usai LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Kemenkumham Siap Ambilalih: Hukuman Tinggal Sedikit Lagi

Update | 13 Maret 2023, 10:45 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan tema Hari HAM yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, atau persamaan hak yang dipilih oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun ini merefleksikan kondisi dunia yang tengah terdampak pandemi. (Sumber: Kanwil Kemenkum Ham Sulsel)

Proses serah terima Bharada Eliezer dari perlindungan LPSK ke Ditjen Pas Kemenkumham dan Polri dilakukan pada Sabtu (11/3/2023).

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Eliezer

Bharada Eliezer dalam keadaan sehat saat serah terima dilakukan. Sebelumnya ia melakukan pemeriksaan medis dengan dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditjenpas Sebut Ada Petugas LPSK Dampingi Eliezer Wawancara

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully, Sabtu (11/3).

LPSK secara resmi menghentikan perlindungan terhadap Bharada Eliezer karena ia dinilai melanggar perjanjian perlindungan LPSK yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal itu terjadi setelah Richard melakukan komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU