Usai LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Kemenkumham Siap Ambilalih: Hukuman Tinggal Sedikit Lagi
Update | 13 Maret 2023, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan pihaknya akan menjamin perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kami sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kami lindungi di lembaga pemasyarakatan, yang berat-berat pun lebih dari situ," jelas Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023) dilansir dari Kompas.com.
"Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," imbuhnya.
Hal itu ia sampaikan usai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi atau pengamanan terhadap Bharada Eliezer.
"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," kata Yasonna.
Ia menilai, Bharada Eliezer tak keliru karena melakukan wawancara khusus dengan media.
Wawancara itu, kata Yasonna, justru ia nilai sebagai peluang Bharada Eliezer untuk menyampaikan tentang peristiwa sebenarnya dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Polri Jamin Perlindungan Richard Eliezer Setelah LPSK Mundur
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, LPSK mencabut perlindungan kepada Bharada Eliezer.
LPSK juga telah menyerahkan perlindungan justice collaborator Bharada Eliezer ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Polri, sebagai tempat Richard menjadi warga binaan.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com