Dody Prawiranegara Khawatir Dimutasi ke Papua jika Menolak Perintah Teddy
Hukum | 12 Maret 2023, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisars Besar Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba mengaku khawatir dimutasi ke Papua jika ia menolak penukaran dan penjualan sabu ketika diperintah oleh Perwira Tinggi Mabes Polri Irjen Teddy Minahasa.
Penjelasan itu disampaikan oleh penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba dalam wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network, Domuara D Ambarita di Kantor Tribun, Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, Teddy yang sejak 2022 berada di Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenal memiliki koneksi luas, baik di dalam maupun di luar institusi Polri.
"Dia kan koneksinya ke mana-mana. Ke SDM bagus," ujarnya, dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: AKBP Dody Tanya Ahli Digital Forensik Soal Makna Chat Teddy Minahasa
Koneksi yang bagus ke bagian SDM itu, menurutnya membuat Teddy memiliki power untuk merekomendasikan penugasan seorang anggota Polri, tak terkecuali Dody.
"Tinggal dia telpon letingnya itu," katanya.
Ia mengklaim, mutasi Dody ke bagian logistik Polda Sumatera Barat merupakan bukti dari power seorang Teddy Minahasa.
Dody, kata dia, tak memiliki pengalaman di bidang logistik, melainkan reserse.
Namun ia dimutasi karena dirinya telah mengulur-ulur waktu penukaran dan penjualan sabu ketika diperintah Teddy.
Seandainya perintah Teddy ditolak, bukan tak mungkin Dody akan dimutasi ke tempat yang jauh dari pusat, seperti Papua.
"Kalau saya ulur-ulur waktu saja saya dipindah ke Polda Sumbar jadi Kabagda Rolog, mungkin kalau saya tolak, bisa dipindah ke Papua saya," ujar Adriel menirukan ucapan Dody kepadanya.
Dody pun terpaksa menukar dan memperjual belikan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Diksi Teddy Minahasa ke Dody Soal Sabu Ganti Tawas Adalah Perintah
Disebutkan, pada 20 Mei 2022 saat menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi bersama Dody, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : tribunnews.com