Dody Prawiranegara Khawatir Dimutasi ke Papua jika Menolak Perintah Teddy
Hukum | 12 Maret 2023, 11:15 WIBSeandainya perintah Teddy ditolak, bukan tak mungkin Dody akan dimutasi ke tempat yang jauh dari pusat, seperti Papua.
"Kalau saya ulur-ulur waktu saja saya dipindah ke Polda Sumbar jadi Kabagda Rolog, mungkin kalau saya tolak, bisa dipindah ke Papua saya," ujar Adriel menirukan ucapan Dody kepadanya.
Dody pun terpaksa menukar dan memperjual belikan narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Untuk informasi, AKBP Dody Prawiranegara terseret kasus peredaran narkoba bersama enam terdakwa lain.
Mereka ialah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca Juga: Ahli Bahasa Sebut Diksi Teddy Minahasa ke Dody Soal Sabu Ganti Tawas Adalah Perintah
Disebutkan, pada 20 Mei 2022 saat menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi bersama Dody, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : tribunnews.com