Kemenkeu Disorot Publik, Sri Mulyani: Banyak Orang Punya Masalah Keuangan, Seolah Muaranya di Kami
Peristiwa | 11 Maret 2023, 21:53 WIBDari peraturan tersebut, hukuman terberat yang bisa dijatuhkan Kemenkeu adalah penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan penegak hukum. Jadi dalam hal ini kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kita sampaikan ke APH (aparat penegak hukum)," kata Sri Mulyani.
Menurutnya, dalam kurun 2007-2023, Kemenkeu telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada 352 pegawai. Sedangkan 16 kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu dilimpahkan ke jalur hukum.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani Ungkap Sanksi Maksimal dari Kemenkeu
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV