> >

LPSK Setop Perlindungan bagi Eliezer Gegara Wawancara, Ronny Talapessy: Semua Izin Sudah Ada

Peristiwa | 10 Maret 2023, 19:13 WIB
LPSK menghentikan perlindungan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: KOMPAS.com/SRI LESTARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan bagi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Kamis, 9 Maret 2023 LPSK telah melaksanakan sidang mahkamah pimpinan LPSK dengan keputusan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara RE (Richard Eliezer)," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC (justice collaborator) sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022."

Konferensi pers ini digelar setelah wawancara Eliezer dalam program Rosi ditayangkan KOMPAS TV pada Kamis (9/3/2023) malam.

LPSK mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Baca Juga: Cerita Eliezer 4 Kali Tes, Hampir Dipecat, Kini Tetap Polisi: Saya Janji kepada Kapolri untuk Jujur

LPSK mengaku khawatir penayangan wawancara itu akan mengancam keselamatan Eliezer yang berstatus saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Ronny Talapessy Angkat Bicara

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan izin wawancara sudah komplet. Ia juga mengatakan LPSK sudah mengetahui dan menyetujui wawancara tersebut.

"Semua tahapan perijinan sudah ada. Saya sendiri yang mengecek dan mereka pun setuju. Saya mendengar langsung karena saya telpon, dan mereka bilang silahkan asalkan Icad setuju," kata Ronny melalui akun Instagram pribadinya, Jumat.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU