Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Bersimpuh di Depan Hakim
Hukum | 9 Maret 2023, 19:48 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Security Officer Suko Sutrisno, bersimpuh di depan hakim usai mendapat vonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023).
Sidang putusan kasus tragedi Kanjuruhan hari ini dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Abu Achmad memberikan vonis yang lebih ringan kepada Suko dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meyakini Suko terbukti melanggar tiga pasal sekaligus; Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia pun dituntut hukuman pidana 6 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara
Usai pembacaan vonis oleh hakim, JPU, penasehat hukum, dan terdakwa sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya.
Namun, ketiga pihak tersebut memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
"Terima kasih. Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Baca Juga: Orang Tua Korban Kanjuruhan Kecewa atas Vonis Hakim pada Panpel Arema
Seusai sidang vonis, Suko menegaskan kepada para awak media, ia tetap ingin bebas dari jeratan hukum.
"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya.
Selain Suko Sutrisno, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Abdul juga mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sama seperti Suko, Abdul juga dituntut penjara 6 tahun 8 bulan.
Namun, majelis hakim memberikan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Abdul dengan sejumlah pertimbangan.
Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Surya.co.id