> >

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Kanjuruhan, Security Officer Arema FC Bersimpuh di Depan Hakim

Hukum | 9 Maret 2023, 19:48 WIB
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno selaku security officer, saat bersimpuh di depan hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/3/2023). (Sumber: Surya.co.id/Luhur Pambudi)

"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya. 

Selain Suko Sutrisno, majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhkan vonis kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. 

Abdul juga mendapatkan vonis yang lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sama seperti Suko, Abdul juga dituntut penjara 6 tahun 8 bulan. 

Namun, majelis hakim memberikan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Abdul dengan sejumlah pertimbangan. 

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC: Tak Adil kalau Semua Dilimpahkan ke Kami

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Surya.co.id


TERBARU