> >

Soal Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan, Yustinus: Dari Dulu Sudah Seperti Itu, Diamanatkan UU

Hukum | 9 Maret 2023, 10:30 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (Sumber: @prastowoyustinus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo angkat bicara soal pejabat Kemenkeu yang melakukan rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, rangkap jabatan tidak menyalahi aturan karena diatur dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.

Sebagaimana dilaporkan setidaknya 39 pejabat Kemenkeu disebut menjabat sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Laporan tersebut datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra). Pejabat Kemenkeu yang menjabat ganda berasal dari eselon I dan II, termasuk wakil menteri keuangan, direktur jenderal, dan kepala biro.

Baca Juga: Sederet Fakta dan Bukti Harta Tak Wajar Rafael, Sembunyikan Harta hingga Konflik Kepentingan Jabatan!

"Saya tidak defence ya, tapi ini informasi, kalau anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu (rangkap jabatan jadi komisaris). Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," jelas Yustinus, di Kantor Kemenkeu, dikutip dari Kompas.com.

Dalam dua beleid tersebut menyebut Menteri Keuangan dan jajarannya harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

Terutama, Kemenkeu dianggap memiliki peran sebagai pemegang saham pengendali terakhir atau ultimate shareholders.

Baca Juga: Daftar 39 Pejabat Kemenkeu yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Mayoritas di BUMN

Sementara ketika ditanya kenapa para pejabat yang mengisi bagian komisaris, Yustinus menjawab ada tanggung jawab dan kemudahan koordinasi dalam orang yang memiliki posisi itu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: