KPPA Dukung Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Hukum | 8 Maret 2023, 22:54 WIBBaca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Sebelum AG polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV