> >

KPPA Dukung Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum AG di Kasus Penganiayaan David Ozora

Hukum | 8 Maret 2023, 22:54 WIB
Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPA, Atwirlany Ritonga saat jumpa pers di Polda Metro Jaya terkait kasus Penganiayaan David Ozora, Rabu (8/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Baca Juga: Terseret Kasus Penganiayaan David, KPPA Sebut AG Akan Didampingi Hingga Proses Hukum Selesai

Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Sebelum AG polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU