KPPA Dukung Polda Metro Jaya dalam Proses Hukum AG di Kasus Penganiayaan David Ozora
Hukum | 8 Maret 2023, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Anak KPPA Atwirlany Ritonga menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendampingi AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pendampingan ini untuk memastikan dipenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Termasuk pemberian bantuan hukum dan bantuan pendampingan orang tua atau wali atau pihak yang dipercaya AG.
"Terkait penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, KPPA mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU SPPA," ujarnya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya remi menetapkan AG (15) sebagai tersangka ketiga kasus penganiayaan David Ozora.
Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan, penahanan AG merupakan pertimbangan penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Di samping itu ancaman hukuman kasus penganiayaan yang menjerat AG lebih dari lima tahun.
"Kenapa ditahan di LPKS? Ada pertimbangan penyidik dan mitra melakukan penahanan di LPKS karena AG ini anak yang berkonflik dengan hukum dan dia butuh pendampingan dan sebagainya," ujar Hengki.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV