> >

AG akan Didampingi Selama dan Sesudah Proses Hukum Penganiayaan David

Update | 8 Maret 2023, 19:10 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak proses penyidikan hingga persidangan dan selanjutnya. Perempuan belia "pacar Mario Dandy" berusia 15 tahun itu akan mendapat bantuan hukum dan penasihat hukum. 

 

"Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam Kompas Petang Kompas TV, Rabu (8/3/2023).  "Lalu kemudian juga setelah itu, di proses pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan." 

AG berstatus anak yang berhadapan atau berkonflk dengan hukum. Regulasi di Indonesia, kata Nahar, menekankan pentingnya pendampingan pada anak selama proses penyelesaian hukum atau setelah menjalani pidana.

Baca Juga: Ini Arti Status AG sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum usai Jadi Pelaku Penganiayaan David

"Anak yang berhadapan dengan hukum itu punya hak-hak, termasuk hak mendapatkan pendampingan ya, baik korban, saksi, maupun anak (yang berkonflik dengan hukum)," kata dia. 

Anak-anak semacam itu berhak mendapat pendampingan dari penasehat hukum, pendampingan pesikolog, bisa juga "didampingi orang tua atau orang yang dipercaya anak". 

"Untuk memastikan bahwa proses ini memperhatikan betul kebutuhan-kebutuhan anak," kata Nahar.

Nahar membandingkan perbedaan penanganan pelaku anak dengan orang dewasa. "Kalau dewasa berlaku umum, Pasal 355 dan 76c, itu untuk orang dewasa," kata dia. Sedangkan, pada anak terdapat 16 hak yang harus diperhatikan.

Baca Juga: AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ke-16 hak tersebut diatur pada Pasal 3:

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  • diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  • dipisahkan dari orang dewasa;
  • memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 
  • melakukan kegiatan rekreasional;
  • bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  • tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  • memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • tidak dipublikasikan identitasnya; 
  • memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; 
  • memperoleh advokasi sosial; 
  • memperoleh kehidupan pribadi; 
  • memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; 
  • memperoleh pendidikan;
  • memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU