> >

AG akan Didampingi Selama dan Sesudah Proses Hukum Penganiayaan David

Update | 8 Maret 2023, 19:10 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Twitter Jonathan Latumahina)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ke-16 hak tersebut diatur pada Pasal 3:

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  • diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  • dipisahkan dari orang dewasa;
  • memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; 
  • melakukan kegiatan rekreasional;
  • bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
  • tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
  • tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  • memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  • tidak dipublikasikan identitasnya; 
  • memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; 
  • memperoleh advokasi sosial; 
  • memperoleh kehidupan pribadi; 
  • memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; 
  • memperoleh pendidikan;
  • memperoleh pelayananan kesehatan; dan
  • memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU