> >

Soal Kasus Suap Penerimaan Calon Polisi Libatkan 5 Anggota Polri dan 2 ASN, Harus Diusut Pidana

Hukum | 8 Maret 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi polisi: anggota kepolisian polisi Polda Jatim mengerahkan sebanyak 18.855 personel gabungan dari berbagai elemen dalam operasi lilin 2022. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penerimaan suap terkait penerimaan calon polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah harus diusut secara pidana. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menyatakan para anggota polisi yang kedapatan dalam praktik calo ini harus disanksi oleh Komisi Kode Etik Polri.

"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," jelas Edi, Rabu (8/3/2023) dikutip dari Antara.

Edi menilai perilaku 5 anggota polisi yang terlibat suap dalam penerimaan Bintara Polri 2022 ini memalukan dan memprihatinkan bagi Kepolisian Indonesia.

"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," tuturnya.

Baca Juga: 5 Polisi Disidang Etik dan 2 ASN Polri Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng 2022

Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan memproses kasus ini.

"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.

Tak cukup sanksi kode etik

Senada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai polisi harus memproses pidana terhadap 5 anggotanya yang melakukan calo dalam penerimaan tersebut. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan sanksi kode etik saja tak cukup untuk membuat jera.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU