Nilai Transaksi Rafael Alun yang Dibekukan Sedikitnya Rp500 Miliar
Hukum | 7 Maret 2023, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan jumlah transaksi puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang dibekukan mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Demikian, keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Antara.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.
Adapun nilai Rp 500 miliar itu, kata Ivan, bukanlah nilai dananya, melainkan nilai mutasi rekening sepanjang 2019 sampai 2023.
"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ujarnya.
Menurut penjelasannya, rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.
Baca Juga: Kasus Harta Rafael Alun Masuk Tahap Penyelidikan, KPK Bakal Panggil Sejumlah Pihak
Harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar disorot publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora.
Adapun harta milik Rafael tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil gaji Rafael yang saat itu masih merupakan pejabat eselon III Ditjen Pejaka Kemenkeu.
Rafael juga telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Di sisi lain, seusai memeriksa Rafael, KPK memutuskan untuk menaikan perkara harta tak wajar ayah Mario Dandy ini ke tahap penyelidikan.
"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya tim LHKPN dan KPK, kata Ali akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Berikutnya secara teknis tentu nanti akan dilakukan permintaan keterangan pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga tim penyelidik KPK," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan KPK, Sri Mulyani Periksa Transaksi Enam Perusahaan yang Terkait Rafael Alun
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara