Laode M Syarif Sebut Penggunaan Nama Orang Lain untuk Aset Pribadi Sering Dilakukan Penjahat
Kompas petang | 6 Maret 2023, 18:13 WIB“Kalau kita lihat pemanfaatannya itu sudah jelas, tetapi harus ditelusuri sampai ke belakang,” kata dia.
Ia kemudian memisalkan uang yang disebut-sebut sebagai milik kakak Rafael, menurut Laode, hal itu harus ditelusuri ke belakang.
Bahkan, jika pembayaran untuk pembelian harta kekayaan itu menggunakan sistem cash atau tunai, Laode menyebut penelusurannya akan menjadi lebih sulit.
“Jadi, pembuktiannya itu, sebenarnya kan kalau kita di Indonesia itu, unexplained wealth atau harta yang tidak bisa diceritakan atau dijelaskan asal-usulnya, dan memperkaya diri secara tidak sah itu, sayangnya itu belum terlalu solid hukumnya.”
Bahkan, kata dia, kita tidak punya pasal-pasal khusus yang mengatur tentang hal itu.
Tetapi, lanjut dia, jika bisa dibuktikan bahwa uang pembayaran itu berasal dari sesuatu yang tidak sah, menurutnya masih bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Buntut Harta Fantastis Milik Rafael Alun, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak
“Tetapi, saya beri tahu dari awal, ini sulit, karena memang kerangka hukum kita ini agak belum lengkap. Seharusnya DPR dan pemerintah segera merevisi undang-undang.”
Menjawab pertanyaan bahwa perwakilan kepemilikan semacam itu sudah lama dilakukan oleh banyak pihak untuk menyamarkan harta, Laode membenarkan.
“Betul. Makanya kita selalu heran, kenapa undang-undang kita itu nggak mau direvisi. Misalnya undang-undang perampasan aset, itu masih mogok di DPR dan pemerintah,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV