> >

Soal Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kemenkeu, PUKAT UGM: Langgar Kode Etik dan Picu Korupsi

Hukum | 3 Maret 2023, 21:12 WIB
Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaya hidup hedonisme pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya melanggar kode etik, namun juga mendorong terjadinya korupsi.

Hal itu disampaikan oleh peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Gaya hidup penyelenggara negara itu tidak boleh hedonis karena melanggar kode etik dan itu bisa menjadi faktor pendorong korupsi," tegas Zaenur.

Menurut dia, pegawai negeri di lingkungan Kemenkeu dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme, karena dianggap mencederai rasa solidaritas masyarakat dan sesama aparatur sipil negara (ASN) yang belum sejahtera.

"Banyak ASN dan masyarakat yang belum sejahtera, sehingga rasa iri bisa timbul kalau pejabat negara bergaya hidup hedonis," ujarnya.

Zaenur mengatakan, dari sisi etik pun, larangan untuk bergaya hidup hedonisme itu tidak pernah ditegakkan oleh banyak pejabat negara.

Baca Juga: Tegur Pejabat Hedonis, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa

Padahal, menurut dia, gaya hidup hedonisme itu menimbulkan kecurigaan publik terkait sumber penghasilan pejabat yang diduga tidak sah dan melanggar hukum.

"Gaya hidup hedonis itu juga diduga bisa berasal dari sumber penghasilan yang tidak sah, terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Ia pun menegaskan, ada dua larangan bergaya hidup hedonisme bagi pejabat negara.

Pertama, menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Kedua, melakukan korupsi untuk membiayai gaya hidup hedonisme itu.

Ia menilai, banyaknya pejabat yang bergaya hidup hedonisme disebabkan karena tak ada penegakan disiplin yang tegas. 

Gaya hidup pejabat, terutama di lingkungan Kemenkeu, menjadi sorotan publik belakangan ini usai terungkapnya kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Tidak pernah ada penegakan disiplin yang tegas, kasus RAT itu kan karena ketidaksengajaan oleh anaknya, kemudian publik mengulik harta kekayaan RAT," ungkap Zaenur.

Menurut dia, ada masalah mendasar terkait gaya hidup hedonisme pejabat negara, yakni tak ada langkah lanjutan, baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kemenkeu, usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencurigakan.

Baca Juga: Mahfud MD Geram Anak Pejabat Pajak Hedon dan Aniaya: Tak Ada Damai, Pejabat Harus Diperiksa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot sejumlah pejabat Kemenkeu yang dinilai bergaya hidup hedonisme.

Rafael dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II usai kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario, berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Mario kerap memamerkan kendaraan mewah di media sosial, di antaranya motor Harley Davidson dan mobil Jeep Wrangler Rubicon. Dua jenis kendaraan tersebut, belakangan diketahui, tak terdaftar dalam LHKPN Rafael.

Selain Rafael, Sri Mulyani juga mencopot jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kerap memamerkan gaya hidup mewah atau hedonisme melalui akun Instagram @eko_darmanto_bc.

Sebelum akun Instagramnya tak bisa diakses, Eko membagikan sejumlah aktivitasnya di antaranya berfoto dengan motor gede Harley Davidson, mobil antik, hingga pesawat Cessna.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU