> >

Soal Gaya Hidup Hedonisme Pejabat Kemenkeu, PUKAT UGM: Langgar Kode Etik dan Picu Korupsi

Hukum | 3 Maret 2023, 21:12 WIB
Peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaya hidup hedonisme pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak hanya melanggar kode etik, namun juga mendorong terjadinya korupsi.

Hal itu disampaikan oleh peneliti di Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (3/3/2023).

"Gaya hidup penyelenggara negara itu tidak boleh hedonis karena melanggar kode etik dan itu bisa menjadi faktor pendorong korupsi," tegas Zaenur.

Menurut dia, pegawai negeri di lingkungan Kemenkeu dilarang menunjukkan gaya hidup hedonisme, karena dianggap mencederai rasa solidaritas masyarakat dan sesama aparatur sipil negara (ASN) yang belum sejahtera.

"Banyak ASN dan masyarakat yang belum sejahtera, sehingga rasa iri bisa timbul kalau pejabat negara bergaya hidup hedonis," ujarnya.

Zaenur mengatakan, dari sisi etik pun, larangan untuk bergaya hidup hedonisme itu tidak pernah ditegakkan oleh banyak pejabat negara.

Baca Juga: Tegur Pejabat Hedonis, Jokowi: Pantas Rakyat Kecewa

Padahal, menurut dia, gaya hidup hedonisme itu menimbulkan kecurigaan publik terkait sumber penghasilan pejabat yang diduga tidak sah dan melanggar hukum.

"Gaya hidup hedonis itu juga diduga bisa berasal dari sumber penghasilan yang tidak sah, terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Ia pun menegaskan, ada dua larangan bergaya hidup hedonisme bagi pejabat negara.

Pertama, menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU