Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan
Politik | 3 Maret 2023, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), salah satunya penundaan tahapan Pemilu 2024, menuai kontra publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengambil langkah banding terkait putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Meski ada putusan dari PN Jaksel, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, secara teknis, tahapan Pemilu 2024 tetap dilanjutkan.
"Kalau mengenai tahapan dalam arti technical (teknis, red), ndak (berhenti, red), itu kita akan terus jalan saja. Kalau misalnya diinkrah pun juga tidak bisa dieksekusi," kata Mahfud MD dalam tayangan Kompas Petang, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer
Ia menjelaskan, Pemilu merupakan hak rakyat, dan bukan hak Ketua KPU. Oleh karena itu, keputusan PN Jaksel yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu hingga 2026, tidak bisa dilaksanakan.
"Misalnya Anda menggugat sebuah sertifikat tanah di Kabupaten Blitar, tiba-tiba Anda menang tetapi tanahnya itu objeknya ada di Tulungagung, kan gak bisa dieksekusi," terang Mahfud.
"Dan ini banyak hakim-hakim konyol seperti ini, meninggalkan masalah, di kantor saya itu tumpukan," lanjutnya.
Dia menilai hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima harus diperiksa terkait kompetensi dan kapasitasnya.
Baca Juga: PAN Berharap Komisi Yudisial Memeriksa Hakim PN Jakpus Terkait Putusan Tunda Pemilu 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV