Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer
Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengibaratkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus seperti istri menggugat suami ke Pengadilan Militer.
Mahfud pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024 sebagai hal yang konyol.
"Tapi ini lho hakimnya ini kok bisa masuk ke persoalan yang bukan wewenangnya. Kayak Anda misalnya bercerai dengan suami kok dibawa ke Pengadilan Militer, kan enggak bener," kata Mahfud dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Komisi Yudisial Nilai Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu 2024 Kontroversial, Periksa Hakim?
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai hakim PN Jakpus tidak memiliki wewenang untuk memutuskan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Humasnya (PN Jakpus) itu bilang 'Ini kan belum inkrah masih bisa naik banding'. Kok enak aja jawab begitu, ini soal kebodohan aja sebenarnya," ungkap Mahfud.
"Lha kan sudah jelas sejak awal tidak berwenang dia mengadili soal pemilu. Pemilu itu kalau soal administrasi di Bawaslu, kalau endak puas, ke PTUN. Kok malah pindah ke perdata?" sambungnya.
Sebagai informasi, Partai Prima sebelumnya sempat mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.
Setelah ditolak, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022/PTUN.JKT.
Kembali ditolak, Partai Prima kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menuai hasil serupa.
Baca Juga: Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya
Baru setelah memasukkan gugatan ke PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, hakim mengabulkan poin gugatan Partai Prima yang salah satu putusannya memerintahkan penundaan tahapan pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Partai tersebut merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan hakim PN Jakpus yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV