Mahfud MD Ibaratkan Gugatan Partai Prima ke PN Jakpus: Seperti Gugat Suami ke Pengadilan Militer
Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 19:20 WIBBaca Juga: Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya
Baru setelah memasukkan gugatan ke PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, hakim mengabulkan poin gugatan Partai Prima yang salah satu putusannya memerintahkan penundaan tahapan pemilu.
Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Partai tersebut merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan hakim PN Jakpus yang dikeluarkan pada Kamis (2/3/2023).
Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, mengatakan gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.
"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV