> >

Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 16:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) angkat bicara ihwal keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya berpotensi pada  penundaan Pemilu 2024. 

Juru Bicara MA, Suharto mengatakan, keputusan tersebut masih belum inkrah, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat akan mengajukan banding dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Partai Prima Mengaku Gugat KPU Bukan untuk Tunda Pemilihan Umum, tapi agar Bisa Ikut Pemilu

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya," kata Suharto kepada Kompas TV, Jumat (3/3/2023). 

Suharto menjelaskan, karena perkara ini mungkin belum berkekuatan hukum tetap, maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya serta berpendapat tentang hukumnya.

"Karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," ujarnya. 

 

Selain itu, kata dia, hakim tidak bisa di persalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar. 

"Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," katanya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan dan Status Partai Prima Tidak Berubah

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU