> >

Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima soal Tunda Pemilu, MA: Tunggu Proses Bandingnya

Rumah pemilu | 3 Maret 2023, 16:43 WIB
Gedung Mahkamah Agung. (Sumber: mahkamahagung.go.id)

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Akibat kecerobohan itu, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu. 

Baca Juga: KPU: Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan dan Status Partai Prima Tidak Berubah

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU