> >

Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan AG sebagai Pelaku Perlu Dilihat Proporsional, Ini Maksudnya

Peristiwa | 3 Maret 2023, 11:10 WIB
Bukti Chat diduga dilakukan milik AG dan David, dari ponsel David (Sumber: Alto Luger)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy (20) yang diduga jadi pelaku kasus penganiayaan remaja 17 tahun, David.

 

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah menaikkan status AG menjadi pelaku. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat setatusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023). 

"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," ujarnya.

Hal ini, kata dia, setelah penyidik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, serta fakta hukum baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU