Pakar Hukum Pidana Sebut Penetapan AG sebagai Pelaku Perlu Dilihat Proporsional, Ini Maksudnya
Peristiwa | 3 Maret 2023, 11:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah angkat bicara soal penetapan AG (15) menjadi pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ia melihat pasal yang dikenakan dalam kasus ini berkembang dari pasal 351 KUHP menjadi 354 KUHP dan 355 KUHP.
“Kalau kita lihat ketentuannya dari 351 menjadi 354 dan 355 karena ada kata sengaja dan rencana, AG juga dikenakan persoalan di pasal 56 karena ada pembantuan saat kejahatan belum dilakukan pada saat kejadian,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Hery, posisi AG sebenarnya belum clean and clear karena yang disampaikan masih sederhana, yakni yang diperhatikan dengan seksama oleh penyidik dari CCTV dan keterangan tersangka yang berbeda-beda.
Baca Juga: Terkuak! Polisi: AG, Mario Dandy dan Shane Berniat Aniaya David Sejak di Mobil
“Ini harus diperhatikan secara proporsional apa yang sudah dilakukan oleh masing-masing pihak,” ucapnya.
Ia berpendapat dari barang bukti lain juga belum jelas terlihat peran yang sebenarnya dari AG. Misal, komunikasi yang dibangun dalam HP masing-masing, siapa yang punya intensi ke arah sana, dan sebagainya.
“Ini penting untuk digali, kalau tadi dibilang AG, sampai sejauh mana dia berperan,” tuturnya.
Ia merasa dalam kasus ini penyidik tidak boleh gegabah. Perubahan pasal bisa dimaknai positif dan negatif.
“Saya lihat ini masih dalam proses yang wajar, namanya masih dalam penyidikan,” kata Hery.
Baca Juga: Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Minta Hak-Hak AG Pacar Mario Dandy Tetap Harus Dipenuhi Sekolah
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV