> >

Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus

Politik | 3 Maret 2023, 05:45 WIB
Bendera Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima. (Sumber: YouTube Partai Prima)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu putusannya, yakni menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, bukan kali ini saja Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU terkait verifikasi partai peserta Pemilu 2024.

Dalam catatannya, Partai Prima sudah empat kali mengajukan permohonan sengketa proses pemilu dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.  

Baca Juga: Gugatan Partai Prima terhadap KPU Dikabulkan, Hakim Putuskan Tahapan Pemilu 2024 Ditunda

Pertama pada 20 Oktober 2022, mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menolak permohonan sengketa yang diajukan Partai Prima dengan Nomor Putusan Bawaslu 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022  

Kedua, pada 30 November 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022/PTUN.JKT.

Objek sengketa yang sama diajukan ke Bawaslu, yakni berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Putusan PN Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024, KPU Nyatakan Banding!

Atas gugatan tersebut, PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut lantaran objek sengketa adalah berita acara.

"Dalam UU Pemilu, yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sementara, penetapan peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022," ujar Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Ketiga, Partai Prima mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). 

Dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya gugatan penggugat, dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.

Baca Juga: 3 Alasan Mahfud MD Yakin KPU akan Menang Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Keempat yakni mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022. 

Objek gugatan yakni dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakpus, pada pokoknya KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).

"Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan kami menyatakan, setelah kami menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hasyim.

Tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan

Lebih lanjut Hasyim menegaskan tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.

Menurut Hasyim, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU