Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus
Politik | 3 Maret 2023, 05:45 WIB"Dalam UU Pemilu, yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sementara, penetapan peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022," ujar Hasyim dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Ketiga, Partai Prima mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya gugatan penggugat, dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.
Baca Juga: 3 Alasan Mahfud MD Yakin KPU akan Menang Banding atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Keempat yakni mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022.
Objek gugatan yakni dirugikannya Partai Prima oleh tindakan KPU saat proses verifikasi administrasi yang kemudian diputus oleh PN Jakpus, pada pokoknya KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).
"Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan kami menyatakan, setelah kami menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hasyim.
Tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan
Lebih lanjut Hasyim menegaskan tetap menjalankan tahapan pemilu yang sudah ditetapkan.
Menurut Hasyim, putusan PN Jakpus tidak menyasar pada tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sehingga, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV