> >

Polisi Temukan Unsur Perencanaan dalam Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Hukum | 2 Maret 2023, 21:19 WIB
Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy (baju oranye), dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Pada Kamis (2/3/2023), polisi menyebut aksi penganiayaan David sudah direncanakan sejak awal. (Sumber: Kompas.com/dzaki nurcahyo)

Baca Juga: Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Pasalnya, dalam rangkaian tersebut, kata Hengki, korban ditendang dua kali sehingga sudah tidak berdaya. Tetapi terus mengalami penganiayaan di bagian kepala oleh Mario.

Dalam kasus tersebut, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hengki menyebut, pasal yang menjerat Mario tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara AG, pacar Mario yang juga berada di lokasi saat David dianiaya, kini statusnya telah dinaikkan dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

AG pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Ditarik ke Polda Metro Jaya, Berikut Alasannya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU