> >

Pakar Sebut Mario Dandy Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Hukum | 28 Februari 2023, 19:30 WIB
Mario Dandy Satrio anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak mengaku menyesal menganiaya korban penganiayaannya, David Ozora, Sabtu (25/2/2023). (Sumber: Kompas.com)

Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dikutip dari Tribunnews, Senin (27/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora, menjadi sorotan publik.

Insiden tersebut terjadi di sebuah kompleks perumahan di Pesanggrahan, Senin (20/2/2023). Mario menganiaya David setelah mengetahui bahwa David melakukan perbuatan tak menyenangkan kepada AG, kekasihnya.

Baca Juga: Ahli Bedah Saraf RS Mayapada Ungkap Kondisi David, Kini Dinyatakan Keluar dari Koma

Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.

Atas kejadian itu, Mario pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Shane rekannya yang berperan memprovokasi dan merekam kejadian tersebut.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU