Pakar Sebut Mario Dandy Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Hukum | 28 Februari 2023, 19:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Jamin Ginting berpendapat bahwa Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tak dapat dijerat pasal pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sejumlah pihak pun meminta kepolisian menjerat Mario dengan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.
Baca Juga: Pakar Hukum: AG Pacar Mario Bisa Jadi Tersangka karena Tak Tolong David, Dijerat Pasal 531 KUHP
Jamin Ginting mengatakan, pasal tersebut tidak dapat diterapkan. Pasalnya, Mario Dandy berhenti menganiaya David atas kehendaknya sendiri, bukan karena dilerai oleh orang lain.
Berbeda jika Mario Dandy berhenti menganiaya David jika ada orang lain yang menghentikannya, maka itu bisa masuk kategori perencanaan pembunuhan.
“(Pasal) 340 tidak bisa, karena dia berhentinya melakukan perbuatan itu bukan karena orang lain, tapi karena kehendaknya sendiri,” jelas Jamin Ginting dalam Kompas Petang, Selasa (28/2/2023).
“Kita lihat di video, dia siksa, dia tendang, tapi dia berhenti. Bukan orang lain yang menarik dia, itu tidak bisa dikatakan sebagai perencanaan pembunuhan,” sambungnya.
Persoalan ini sebelumnya sudah dijawab oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Pernyataan Pengacara Mario Dandy Usai Gagal Temui David Ozora di RS untuk Sampaikan Permintaan Maaf
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV