> >

Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta

Hukum | 27 Februari 2023, 21:13 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)

Mendengar pengakuan Linda tersebut, Jaksa lantas kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu-sabu yang dilakukan terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

Baca Juga: Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas

"Ini istilah galon, invoice, sembako rasanya familiar dengan terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Adapun dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus.

Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.

Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram.

Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pengakuan Saksi Linda di Sidang Teddy Minahasa: Kami Ada Hubungan Khusus dan Spesial

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU