> >

Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta

Hukum | 27 Februari 2023, 21:13 WIB
Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ternyata menggunakan sejumlah istilah untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu di Jakarta.

Adapun istilah yang digunakan Irjen Teddy Minahasa saat bertransaksi sabu-sabu itu antara lain: galon, invoice hingga sembako.

Baca Juga: AKBP Dody Ngaku Disurati Teddy Minahasa, Singgung soal Rencana Kambing Hitam

Istilah-istilah tersebut digunakan Irjen Teddy Minahasa untuk menggantikan kata sabu-sabu guna menyamarkan transaksi barang haram tersebut. 

Demikian fakta tersebut diungkapkan oleh Linda yang juga tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Jadi istilah sembako, istilah invoice itu dari terdakwa (Teddy Minahasa). Galon juga dari terdakwa," kata Linda saat bersaksi pada Senin (27/2/2023).

Linda mengakui bahwa istilah-istilah tersebut kerap dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya

Selain Teddy Minahasan, Linda mengakui juga memakai istilah tersebut kepada kaki tangannya saat menjual sabu-sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.

Contohnya, ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk mengambil satu kilogram sabu-sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU