> >

Bersih-Bersih Gaya Hidup Mewah Pejabat Pajak, Usai Kasus Mario Dandy dan Klub Moge Dirjen Pajak

Sosial | 27 Februari 2023, 20:07 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Rafael adalah ayah dari mario, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaya hidup mewah pejabat pajak menjadi sorotan publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, terhadap David.

Selain kasus penganiayaan yang membuat publik geram, unggahan Mario mengendarai mobil dan motor mewah di media sosial menyita perhatian.

Tak berselang lama, foto Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder menjadi viral. Hal itu menimbulkan persepsi negatif.

Baca Juga: Harta Dirjen Pajak per 2021 Sebesar Rp14,4 Miliar, Terbesar dari Tanah dan Bangunan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah angkat bicara mengenai persoalan ini. Dia meminta agar klub moge itu dibubarkan. Suryo Utomo juga diminta menjelaskan jumlah dan sumber kekayaannya.

Menanggapi hal itu, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT UGM) Zainur Rohman mengatakan bahwa langkah Sri Mulyani bersih-bersih gaya hidup pejabat pajak sudah tepat. Pasalnya, gaya hidup mewah bertentangan dengan asas kepatutan seorang penyelenggara negara.

“Meskipun gaya hidup adalah urusan masing-masing, tetapi jika gaya hidup itu adalah gaya hidup seorang penyelenggara negara, maka ada asas kepatutan,” kata Zainur dalam acara dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (27/2/2023).

Tak hanya itu, kesenjangan antara masyarakat dan pejabat masih menganga lebar sehingga gaya hidup pejabat yang bermewah-mewahan bisa menyakiti hati masyarakat.

Baca Juga: Klarifikasi Kekayaan Rp 56,1 Miliar, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Rabu Besok

Zainur juga menyinggung soal korupsi. Gaya hidup mewah dinilai sebagai salah satu faktor pendorong korupsi. Apabila gaya hidup pejabat dapat dikontrol, faktor pendorong korupsi bisa dihilangkan.

Zainur menjelaskan, ada dua jenis korupsi, yakni corruption by need (kebutuhan) dan corruption by greed (keserakahan).

“Korupsi itu ada yang by need, karena kebutuhan, biasanya adalah para pegawai di tingkat rendah yang gajinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka melakukan korupsi,” jelas Zainur.

“Kedua, corruption by greed, korupsi karena keserakahan, keserakahan ini biasanya timbul karena gaya hidup yang bermewah-mewah,” tambahnya.

Baca Juga: Geram! Sri Mulyani Minta Belasting Rijder, Klub Moge Dirjen Pajak Dibubarkan

Kata Zainur, apabila gaya hidup mewah para pejabat pajak tak dapat dikontrol, kepercayaan masyarakat bisa hilang. Terlebih, ini adalah momen krusial di mana masyarakat wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Masyarakat harus diyakinkan bahwa membayar pajak itu penting dan akan dipergunakan secara tepat oleh negara untuk kepentingan pembangunan sehingga harus dijaga kepercayaannya,” tegas Zainul.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU