ICW Bongkar 9 Nama Mantan Napi Korupsi yang Diduga Mau Nyaleg Jadi Anggota DPD di Pemilu 2024
Hukum | 27 Februari 2023, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mencatat, terdapat sembilan mantan terpidana korupsi yang diduga tengah berupaya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI periode 2024-2029.
Antara lain, Anggota DPR RI 2019-2024 Patrice R Capella, Anggota DPR RI 2004-2009 Emir Moeis, Ketua DPD RI 2014-2019 Irman Gusman, Gubernur Aceh 2000-2004 Abdullah Puteh, Wali Kota Medan 2005-2010 Abdillah.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Senin (27/2/2023).
“Sepintas sembilan individu bukan merupakan angka yang besar. Namun, terdapat satu saja individu yang sebelumnya telah menyelewengkan mandatnya karena menerima suap maupun merugikan negara dan publik dapat berkontestasi di dalam perhelatan demokrasi maka akan mencoreng integritas pemilu,” kata Kurnia.
“Terlebih apabila informasi di atas tidak dibuka secara luas, besar kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak mereka.”
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Simak Penjelasan Albertina Ho
ICW mengutip survei jajak pendapat Kompas, bahwa 90,9 persen responden sebenarnya tidak setuju apabila mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu.
“Data ini perlu menjadi pertimbangan MK sebelum memutuskan pengujian UU Pemilu terkait dengan calon anggota DPD RI,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, urgensi untuk memastikan DPD RI diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak bersih menjadi hal penting.
Setidaknya ada dua alasan yang mendasari poin ini. Pertama, konstituen pemilihan anggota DPD RI jauh lebih besar ketimbang anggota legislatif lainnya.
Atas dasar itu, penting untuk menghadirkan calon-calon anggota yang memiliki rekam jejak bersih atau setidaknya tidak pernah tersangkut permasalahan hukum.
Dua, kewenangan lembaga yang cukup besar sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Ini Senyum Semringah Agus Nupatria Usai Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
“Konstitusi menyebutkan bahwa DPD RI dapat mengajukan sejumlah isu dalam pembahasan UU mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah,” jelas Kurnia.
“Kewenangan yang diberikan oleh konstitusi itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan jika diberikan kepada orang-orang yang sebelumnya tersangkut permasalahan hukum.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV