> >

Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK

Update | 27 Februari 2023, 08:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Ia juga akan memastikan hak-hak Bharada E sebagai narapidana dan JC dengan berkoordinasi bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Lapas untuk memastikan kebutuhan Richard seperti makan-makanan steril dan kesehatan," kata Susi.

Baca Juga: Richard Eliezer Huni Lapas Salemba Mulai Besok, LPSK Pastikan Keamanannya: Dari Kesehatan-Makanan

Di sisi lain, Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menyatakan kliennya akan tetap dijaga LPSK hingga Agustus mendatang karena status JC telah diperpanjang mulai bulan Februari 2023.

"LPSK kan, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan juga sesuai dengan perjanjian antara Eliezer, sampai Agustus pengamanan tetap dijaga oleh LPSK. Jadi tahapan-tahapan ini, LPSK akan terus mendampingi," kata Ronny, Minggu (26/2) di program Kompas Petang, Kompas TV.

Ia mengungkapkan, Bharada E dalam kondisi baik menjelang pemindahan ke Lapas Salemba.

"Kemarin saya bertemu, kondisinya baik, sehat kemudian kemarin sempat mengobrol bagaimana ke depannya," ujarnya.

Baca Juga: Eliezer Dipindahkan ke Rutan Salemba Besok, Penasihat Hukum akan Pastikan Hak-Haknya Terpenuhi

Sebelumnya, di dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti membunuh seniornya sesama ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Ia divonis penjara selama 1,5 tahun, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjara Bharada E selama 12 tahun.

Akan tetapi, jaksa maupun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Oleh karenanya, PN Jaksel menilai vonis Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bharada E juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023). Sidang tersebut memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dengan sanksi mutasi yang bersifat demosi, sehingga ia akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU