Pemindahan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba akan Dikawal Ketat Kejaksaan Negeri Jaksel dan LPSK
Update | 27 Februari 2023, 08:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemindahan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat akan dikawal oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (27/2/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi menerangkan, pihaknya dan LPSK akan melakukan pengawalan ketat terhadap Bharada E yang menyandang status sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata Syarief, Senin (27/2) dilansir dari Antara.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemindahan lokasi tahanan Bharada E akan dilakukan siang ini, Senin (27/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” ungkap Syarief.
Baca Juga: Bharada Eliezer Dijebloskan ke Lapas Salemba Siang Hari Ini, Janji Berkelakuan Baik
Ia menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan LPSK terkait proses eksekusi Bharada E.
Menurut Syarif, pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas Salemba dilakukan guna menjamin hak-hak Bharada E yang sekarang berstatus terpidana.
“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kemarin, Minggu (26/2) menegaskan pihaknya tetap akan memberikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.
"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Nico Anggriawan, Minggu (26/2).
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara