Ayah Mario Dandy Terindikasi Lakukan Pencucian Uang, Kriminolog: Jangan Berhenti di Dia Saja
Peristiwa | 26 Februari 2023, 20:17 WIBBaca Juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo untuk Konfirmasi soal LHKPN dan Mobil Rubicon
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, pun mempertanyakan peran KPK yang dinilai tidak membereskan penyelidikan terhadap Rafael.
Yenti menyorot indikasi pencucian uang oleh Rafael yang baru akan ditindaklanjuti setelah viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Ia pun menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi semacam syarat administratif yang mungkin tidak didalami.
"Mungkin banyak juga seperti ini yang tidak terungkap,” kata Yenti dalam Kompas Petang, Minggu.
Lebih lanjut, untuk penanganan terkini, Yenti menyebut PPATK mesti segera membekukan rekening Rafael.
"Sekarang PPATK bisa membekukan segera, dalam waktu lima hari. Jadi PPATK harus memberhentikan transaksi sementara selama lima hari, harus segera,” katanya.
Baca Juga: Rafael Tak Bisa Mundur dari ASN, BKN Sebut Bisa Sampai Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Melanggar
Sementara itu, Adrianus mempertanyakan peran lembaga internal kementerian seperti Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Ia pun menegaskan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap diselesaikan secara proporsional di tengah dugaan pencucian uang oleh ayahnya.
"Di mana ini Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan? Apa kerjanya juga? Jadi kita jangan hanya menyalahkan KPK saja lah,” kata Adrianus.
"Jangan sampai karena keberadaan orang tua-orang tua ini kemudian menjadikan penanganan anaknya sendiri tidak proporsional. Walaupun dia (dianggap) anak, tetapi dia (Mario Dandy) orang dewasa yang sudah bisa bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Transaksi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Janggal, PPATK Duga Ada Perantara
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com