Pakar Mikro-Ekspresi: Mario Dandy Tak Tunjukkan Empati, Orang Tua Diduga Permisif
Peristiwa | 25 Februari 2023, 19:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar mikro-ekspresi, Monica Kumalasari menyampaikan bahwa Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David, putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina masih menunjukkan rasa berdaya dan belum berempati terhadap korban ketika dihadapkan kepolisian ke media.
Monica menduga Dandy mengalami pola asuh yang cenderung permisif, yakni orang tua cenderung menuruti kemauan anak.
Ekspresi Mario Dandy disorot usai ditetapkan Polres Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan David. Dandy dihadapkan ke media dengan postur tegak dan mata menatap lurus.
Monica membandingkannya dengan ekspresi tersangka lain, Shane Lukas yang menunduk ketika dihadapkan ke media.
Baca Juga: Peran Shane Lukas: Rekam Penganiayaan David, Provokasi Bikin Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Emosi
Monica menyebut ekspresi Dandy menunjukkan high power pulse alias rasa masih berdaya. Sedangkan Shane, meskipun menunduk dan tidak memperlihatkan wajah secara jelas, disebut menunjukkan ekspresi low power pulse.
"Ekspresi yang bersifat genuine adalah ekspresi yang ditampilkan otot-otot wajah kita. Kita memiliki 43 muscles di wajah yang itu bertanggung jawab atas apa yang dirasakan seseorang,” kata Monica dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).
"Yang kita lihat di sini adalah mulai dari gestur yang bersangkutan, itu menunjukkan high power pulse. Kemudian juga dari ekspresinya tidak menunjukkan ketakutan atau kesedihan karena telah menyebabkan suatu kerugian bagi banyak orang,” lanjutnya.
Monica menyebut ekspresi Dandy itu menunjukkan bahwa tersangka belum berempati terhadap korban yang dianiaya sampai koma.
"Ini menunjukkan yang bersangkutan ini masih berani menghadapi publik, dan bila rekamannya (yang beredar) benar bahwa yang bersangkutan mengatakan tidak takut dilaporkan ke polisi, konsisten dengan apa yang ditunjukkan saat ini,” kata Monica.
Selain itu, Monica juga menyorot ekspresi ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang cenderung sedih saat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kelakuan anaknya.
Dari rekaman permintaan maaf tersebut, Monica menduga Rafael cenderung menjadi orang tua yang permisif ketika mengasuh Dandy. Pola asuh itu disebutnya cenderung membuat permintaan atau kemauan anak dituruti.
Sementara itu, kriminolog Haniva Hasna menyebut kedua tersangka bisa dihukum maksimum karena sudah memasuki usia dewasa.
“Kalau saya lihat, ini kedua pelaku sudah 19 tahun dan 20 tahun, itu sudah masuk usia dewasa awal, sehingga sudah cukup mendapat dua sangkaan,” kata Haniva.
Dalam kasus penganiayaan David, Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2. Sedangkan Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Haniva juga menegaskan, keterangan AG sebagai pacar Dandy penting bagi penyidikan kasus penganiayaan. Ia menyebut keterangan AG dapat menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak Tuai Kecaman, Sekjen Fitra: Bisa Mendegradasi Kepercayaan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV