Waspadai Flu Burung Clade 2.3.4.4b, Kemenkes Siagakan Dinkes dan KKP
Kesehatan | 25 Februari 2023, 15:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung clade baru 2.3.4.4b meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hal ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia sehingga virus memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia.
Aturan kewaspadaan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” ujar Maxi, seperti dilansir laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Inggris Pening Kepala, Setengah Suplai Kalkun dan Angsa Konsumsi Natal Habis Disapu Flu Burung
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Dinkes di semua tingkat juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Selain itu, meningkatkan kapasitas laboratorium puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI), diminta meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek flu burung di daerah yang terjadi KLB avian influenza pada unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, puskesmas diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Kemenkes juga menginstruksikan kepada KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Serta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Di samping itu, KKP diminta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
“Semua kita siagakan,” kata Maxi.
Baca Juga: Wabah Flu Burung Merebak di Inggris Raya, Ancam Tradisi Perayaan Natal
Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Warga juga diminta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV