Waspadai Flu Burung Clade 2.3.4.4b, Kemenkes Siagakan Dinkes dan KKP
Kesehatan | 25 Februari 2023, 15:06 WIBSetiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, puskesmas diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Kemenkes juga menginstruksikan kepada KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Serta melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
Di samping itu, KKP diminta melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
“Semua kita siagakan,” kata Maxi.
Baca Juga: Wabah Flu Burung Merebak di Inggris Raya, Ancam Tradisi Perayaan Natal
Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.
Warga juga diminta segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV