Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut sebagai Risiko Tugas, Harap Bisa Kembali ke Polri
Hukum | 24 Februari 2023, 17:30 WIB“Mengadili, menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat.
“Menjatuhkan pidana, oleh karena itu terhadap terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana dan Rp 10 juta."
Terkait vonis ini, baik Irfan Widyanto maupun tim penasihat hukumnya masih pikir-pikir.
Adapun putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Irfan dihukum dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perintangan penyidikan ini dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV