> >

Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut sebagai Risiko Tugas, Harap Bisa Kembali ke Polri

Hukum | 24 Februari 2023, 17:30 WIB
Arsip foto Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice. Irfan Widyanto menanggapi terkait hakim yang menjatuhinya vonis 10 bulan penjara. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut dianggap Irfan sebagai risiko tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas," kata Irfan seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Peraih Adhi Makayasa tersebut mengungkapkan harapannya untuk dapat kembali menjadi anggota Polri.

"Saya berharap bisa kembali ke Polri," ujarnya.

Diketahui, Irfan merupakan satu-satunya terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang belum menjalani Sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP). 

Sementara itu, dalam kasus yang menjeratnya itu Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap Irfan Widyanto.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan

Majelis Hakim menilai, Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU