> >

Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan

Hukum | 24 Februari 2023, 17:13 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto saat mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia Intan)

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan peraih Adhi Makayasa ini divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, (maka) akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Irfan terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Irfan Widyanto dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Baca Juga: Usai Divonis 10 Bulan Penjara, Peraih Adhi Makayasa Irfan Widyanto Sujud di Kaki sang Ibu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU