> >

Pertimbangan Hakim Vonis Irfan Widyanto 10 Bulan Bui, Adhi Makayasa Jadi Hal Meringankan

Hukum | 24 Februari 2023, 17:13 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto saat mendengar pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV/Nadia Intan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam vonis Irfan Widyanto.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis kepada Irfan Widyanto 10 bulan penjara di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Hal yang meringankan, pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademisi Polisi (Akpol) terbaik tahun 2010," kata Hakim Ketua Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Dalam poin meringankan yang dibacakan hakim, Irfan Widyanto memiliki kinerja baik selama bertugas di kepolisian, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujarnya.

 

Sementara untuk hal memberatkan, hakim menyebut Irfan merupakan anggota Polri yang punya pengetahuan lebih terhadap tugas dan kewenangan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan tindak pidana.

Baca Juga: Hakim Nyatakan Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Melawan Hukum

"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut dalam perbuatan yang menyalahi ketentuan perundangan," ujarnya.

Seusai membacakan hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, hakim kemudian meminta Irfan Widyanto untuk berdiri saat amar putusan dibacakan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU